Jumat, 30 Oktober 2026 Indeks RSS Login Redaksi
Indeks Berita
TERKINI:
Mukarramah Fadhlullah Dorong Penguatan Kader PKK dan Gotong Royong di Aceh Tenggara Mukarramah Fadhlullah Ajak Pokja Bunda PAUD Perkuat Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Manajemen RSUDZA Tegaskan Persoalan CCTV Ditindaklanjuti, Pelayanan Tetap Profesional Mukarramah Fadhlullah Perkuat Gerakan Bunda PAUD di Gayo Lues Kak Na Berikan Motivasi dan Semangat kepada Anak Binaan di LPKA Lambaro Muaythai Aceh Menggila di Malaysia, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Internasional Pemulihan Lahan Pertanian Aceh Jadi Fokus Pembahasan Nektu dan Plt Kadistanbun Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA Wagub Aceh Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Bencana Banjir dan Longsor di Dataran Tinggi Gayo Hadiri Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG, Pj. Sekda Aceh Dorong Pembangunan Responsif Gender
Umum

Komisi III Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto, Bola Kini ke Paripurna DPR

Komisi III Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto, Bola Kini ke Paripurna DPR

FOKUSSOROT.COM | JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui keputusan secara aklamasi, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan tersebut diambil setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan arah transformasi Polri dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat.”

Suyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terhadap institusi kepolisian, antara lain kepastian penanganan laporan, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, transparansi perkara serta fenomena no viral no justice.

Menurut Suyudi, kritik dan keluhan masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi. Ia juga menegaskan Polri memiliki tugas menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat, bukan mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga negara lainnya.

Keputusan Komisi III tersebut belum menjadi tahap akhir proses pergantian Kapolri. Hasil persetujuan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan sebelum proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme ketatanegaraan.

Dengan demikian, perhatian berikutnya tertuju pada rapat paripurna serta bagaimana visi yang disampaikan Suyudi diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program apabila nantinya resmi memimpin Polri.

Iklan

Berita Terkait

Baca Juga